ASN Pemkab Divonis 6 Bulan Penjara, Curi Motor untuk Beli Shabu

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan terhadap Gede Wira Pradnyana alias Wira, 37. Wira yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian motor.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan dengan Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari sebagai hakim anggota. Sidang berlangsung, Selasa (5/11) di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Wira secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian secara berlanjut. Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Pidana dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” hakim ketua, Gusti Juliartawan dalam putusan yang diterima, pada Rabu (6/11).

Majelis hakim menguraikan sejumlah hal yang meringankan putusannya. “Terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp 3 juta, sudah meminta maaf kepada korban dengan surat perdamaian, bersikap sopan dan berterus terang dalam sidang, terdakwa juga belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya,” lanjutnya.

Sementara itu, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Wira yang merupakan ASN yang berdinas di Kantor Camat Buleleng ini, dianggap meresahkan masyarakat.

Masih dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno dengan nomor polisi (nopol) DK 4002 VZ dan STNK-nya, yang disita dari saksi I Komang Darma alias Gogon, dikembalikan kepada pemiliknya yakni Samsul Bahri.

Adapun putusan dari majelis hakim ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dalam sidang pada Selasa (1/10) lalu, jaksa Komang Tirta Wati menuntut majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara selama 10 bulan kepada terdakwa Wira.

Untuk diketahui, terdakwa Wira ditangkap polisi pada Jumat (5/7) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita di Perumahan Graha Asri LC di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi, Jumat (28/6) sekitar pukul 19.00 Wita.

Saat itu terdakwa Wira mendatangi rumah milik Lalu Arik Maulana yang masih satu komplek di Perumahan Graha Asri LC. Di sana terdakwa sudah melihat 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno dengan nopol DK 4002 VL milik korban Samsul Bahri, yang terparkir dengan kondisi kunci nyantol.

Terdakwa yang melihat korban tengah sibuk mengecat plafon, kemudian buru-buru mengambil kunci motor tersebut dan pergi. Kemudian pada Selasa (2/7) sekitar pukul 14.48 Wita, terdakwa Wira kembali melihat sepeda motor tersebut terparkir di depan rumah saksi Lalu Arik. Saat keadaan sepi, terdakwa mengambil sepeda motor tersebut, menggunakan kunci asli yang sudah ia curi sebelumnya.

Terdakwa Wira lalu membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng guna menggadaikan barang curiannya itu. Honda Vario Techno itu berhasil digadaikan senilai Rp 800 ribu. Yang kemudian uangnya digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu. ASN Pemkab Buleleng ini terjerat kasus narkotika yang masih dalam proses sidang.7 mzk
Read Entire Article