Bawa Ganja,WN Turki Dituntut 8 Bulan Rehab

1 month ago 7
ARTICLE AD BOX
Osman harus pasrah dituntut 8 bulan rehabilitasi medis dan sosial, akibat kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 82,29 gram netto saat baru transit di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (10/10) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha dalam surat tuntutannya menyatakan, bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana menjalani Rehabilitasi Medis dan Sosial selama delapan bulan di Pusat Rehabilitasi dan Informasi HIV/AIDS Anargya Sober House dengan alamat jalan Tukad Badung XB No. 15, Denpasar, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas JPU.

Dalam persidangan, JPU menerangkan insiden ini pada Kamis 28 Maret 2024. Saat itu, terdakwa baru saja tiba di Bali, sekitar pukul 15.00 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray. Dalam pemeriksaan itu, terhadap koper hijau karbon bertuliskan ‘KING SAFARI’ milik terdakwa. “Dari hasil pemeriksaan, ada indikasi barang terlarang dalam koper itu, sehingga muncul kecurigaan petugas untuk memeriksa isi di dalamnya,” terang JPU.

Saat terdakwa diminta untuk membuka koper tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat narkotika. Di antaranya adalah satu kemasan plastik berisi tanaman hijau kecokelatan, yang setelah diuji ternyata mengandung delta-9-Tetrahydrocannabinol, senyawa aktif dalam ganja. Selain itu, ditemukan juga cairan bening kecokelatan, permen beraneka warna, serta dua kemasan plastik yang berisi jamur putih.

Hasil uji laboratorium lebih lanjut yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Polda Bali mencatat bahwa gumpalan tanaman hijau kecokelatan dengan berat 2,34 gram netto dan cairan bening kecokelatan dengan berat 2,00 gram netto positif mengandung ganja. Selain itu, permen aneka warna dengan berat 77,95 gram netto juga dinyatakan mengandung Delta-9-Tetrahydrocannabinol, yang termasuk narkotika golongan I.

Berdasarkan laporan laboratorium forensik yang tertanggal 1 April 2024, tanaman hijau kecokelatan tersebut terdaftar sebagai narkotika golongan I nomor urut 8 sesuai dengan Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, cairan kecokelatan dan permen aneka warna yang ditemukan juga mengandung Delta-9-Tetrahydrocannabinol.

“Os kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk diproses lebih lanjut,” pungkas JPU. 7 cr79
Read Entire Article