Beli Shabu, Charly dan Liberti Jalani Sidang Tuntutan

4 weeks ago 5
ARTICLE AD BOX
Dalam surat tuntutannya, JPU Ni Made Desi Mega Pratiwi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.

“Memohon untuk menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dan 8 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalankan,” tegas JPU dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Putu Agus Adi Antara. 

Untuk diketahui untuk terdakwa Liberti yang disidang bersamaan dengan Charly dituntut lebih ringan 2 bulan, yaitu pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Dalam persidangan dijelaskan, kejadian ini bermula pada pada Jumat (17/5) pada pukul 23.00 Wita, saat itu terdakwa Charly mengajak Liberti untuk membeli shabu. Disebutkan Charly meminta Liberti menambah uang agar mereka bisa membeli 0,4 gram sabu dengan harga Rp 350.000. Liberti kemudian menyetujui ajakan tersebut dan memberikan uang tunai sebesar Rp 350.000 kepada Charly. “Setelah menerima uang tersebut, Charly melakukan transaksi dengan seseorang bernama Bray yang masih buron (DPO) melalui transfer sebesar Rp 700.000 untuk membeli shabu,” terang JPU.

Sekitar pukul 23.30 Wita, Charly mengambil sabu yang sudah dipesannya di lokasi yang ditentukan, yakni di bawah pipa air di pinggir Jalan Pulau Singkep, Denpasar. Setelah mengambil paket shabu tersebut, Charly membawanya ke tempat tinggalnya di mess yang berlokasi di Jalan Gelogor Carik No 28, Banjar Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

Setibanya di mess, Charly langsung membuka paket shabu tersebut di hadapan Liberti. Keduanya kemudian menyiapkan alat hisap (bong) yang dibuat oleh Charly. Setelah alat tersebut siap, Charly mengambil sedikit kristal shabu dan memasukkannya ke dalam pipa kaca, lalu membakarnya hingga mengeluarkan asap. “Mereka bergantian menghisap asap dari kristal shabu tersebut. Setelah selesai, bong diletakkan di bawah meja, sementara sisa shabu disimpan di dalam kotak cotton bud di atas meja,” ujar JPU.

Keesokan harinya, Sabtu (18/5) sekitar 15.30 Wita, mendengar ada gelagat mencurigakan dari mereka yang dilaporkan oleh masyarakat, Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar yang dipimpin oleh Komang Budi Utama bersama Made Sukrawan, I Ketut Nurasa, dan Agus Prayudi Artha langsung turun melakukan penggerebekan di mess gudang kayu tempat Charly tinggal. 

Dalam penggeledahan, benar saja ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat netto 0,24 gram dan berat brutto 0,43 gram, satu pipa kaca, satu bong, satu korek api gas, dan sebuah handphone merek Oppo. Saat itu, Liberti yang berada di halaman mess juga turut diamankan. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polresta Denpasar bersama barang bukti.

“Penyidik melakukan penimbangan terhadap barang bukti shabu tersebut dan mencatat berat bersih shabu adalah 0,24 gram. Sebanyak 0,05 gram dari barang bukti disisihkan untuk keperluan pengujian di laboratorium, sedangkan sisa 0,19 gram disimpan untuk kepentingan persidangan,” beber JPU.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan Nomor LAB: 710/NNF/2024 tertanggal 22 Mei 2024, barang bukti berupa plastik klip berisi kristal bening seberat 0,05 gram terbukti mengandung metamfetamin, yang merupakan zat terlarang yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 7 cr79
Read Entire Article