BPTD Kelas II Bali Gelar Pra-Rampcheck, 20 Kendaraan Diperiksa, 13 Tak Laik Jalan

1 week ago 2
ARTICLE AD BOX
Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta mencegah terjadinya kecelakaan selama liburan akhir tahun.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PPNS-LLAJ) Achmad Erwin Rahadi, dikonfirmasi pada Jumat (8/11), menjelaskan bahwa rampcheck dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia berdasarkan Surat Direktur Sarana Transportasi Jalan Nomor AJ.201/6/9/DJPD/2024. Pemeriksaan ini dibagi menjadi dua tahap, pertama yang disebut pra-rampcheck dilaksanakan pada 6 – 30 November 2024. Tahap kedua yang dikenal sebagai rampcheck, akan dilakukan pada 1 hingga 20 Desember 2024.

Adapun target dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat adalah 10.000 kendaraan yang harus dilakukan rampcheck 

“Sebagaimana dimandatkan dalam surat tersebut, rampcheck dilaksanakan untuk mendeteksi dini potensi kerusakan pada armada bus dan memastikan keselamatan perjalanan bagi penumpang. Tahap pertama (pra-rampcheck) dilaksanakan di lokasi-lokasi strategis seperti pool bus, tempat wisata, dan rest area. Untuk tahap kedua (rampcheck), pemeriksaan akan dilakukan di Terminal Tipe A di seluruh Indonesia,” ujar Erwin.

Sehubungan dengan hal ini, BPTD Kelas II Bali mengimbau kepada seluruh perusahaan otobus (PO) yang bergerak di bidang penyediaan angkutan umum agar dapat memastikan unsur-unsur yang diperiksa pada saat pelaksanaan rampcheck lengkap dan dalam kondisi baik. 

“Apabila dalam pelaksanaan ditemukenali kendaraan yang tidak memenuhi unsur administrasi dan unsur teknis, maka kendaraan tersebut tidak diizinkan beroperasi atau diminta untuk pengganti serta dapat menerima sanksi sesuai perundang-undangan yang ada,” tegas Erwin.

Sebagai bagian dari upaya menjamin keselamatan angkutan jalan, rampcheck memeriksa sejumlah aspek, baik administrasi maupun teknis. Pada unsur administrasi, pemeriksaan meliputi dokumen kendaraan seperti SIM Umum, STNK, dan Kartu Pengawasan. 

Sementara itu, pemeriksaan teknis meliputi beberapa hal seperti sistem lampu utama, sistem pengereman, kondisi kaca depan, ban, sabuk keselamatan pengemudi, pengukur kecepatan, serta fasilitas tanggap darurat. Selain itu, teknis penunjang yang diperiksa antara lain lampu kendaraan, pintu, sabuk keselamatan penumpang, dan kapasitas tempat duduk.

Pada pelaksanaan pra-rampcheck yang dimulai pada 6 November 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan dari berbagai PO di Denpasar. Secara keseluruhan, selama tiga hari pelaksanaan (6-8 November 2024), telah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 unit kendaraan secara random dengan hasil 7 kendaraan laik jalan dengan catatan dan 13 kendaraan tidak laik jalan. Rata-rata pelanggaran yang ditemukan adalah lampu mundur mati, kaca depan retak, serta tidak adanya sabuk keselamatan penumpang.

“Ini baru untuk persiapan pra-rampcheck saja. Dari hasil pemeriksaan ini, kami mengimbau agar seluruh perusahaan otobus memperhatikan aspek keselamatan kendaraan mereka. Kami juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan rampcheck mandiri oleh para pengusaha transportasi untuk memastikan bahwa kendaraan mereka layak jalan sebelum digunakan,” kata Erwin.

BPTD Kelas II Bali juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menciptakan keselamatan lalu lintas dengan terlebih dahulu mengecek kelaikan kendaraan bus yang akan digunakan. Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Mitra Darat untuk memeriksa kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan. 7 cr79
Read Entire Article