Camat Kubu Dilaporkan ke Bawaslu

1 month ago 7
ARTICLE AD BOX
AMLAPURA, NusaBali
Pilkada Karangasem mulai memanas. Camat Kubu, I Gede Kaneka Setiawan dilaporkan ke Bawaslu Karangasem dengan tudingan dugaan tidak netral alias memihak kepada pasangan Cabup-Cawabup Karangasem Nomor Urut 2 yang bertarung di Pilkada Karangasem 2024.

Tak main-main, yang mengadukan Camat Kaneka Setiawan adalah Anggota DPRD Karangasem dari Fraksi Golkar, I Nyoman Musna Antara. Politisi asal Banjar Penginyahan, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu ini melaporkan peristiwa ketidaknetralan oknum camat yang notabene Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah diketahui yang bersangkutan menyebarkan jadwal kampanye di grup WA (WhatsApp) menuju Pilbup Karangasem, Jumat (11/10).

Musna Antara melaporkan hal itu ke Bawaslu Karangasem berikut dengan bukti screenshot di grup WA. Laporan diterima staf Bawaslu Karangasem, I Gusti Agung Arya Wira P. “Saya melaporkan karena ada barang bukti berupa penyebaran jadwal kampanye untuk pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Karangasem nomor urut 2 di grup WA, Jumat(11/10),” jelas Musna Antara, kepada NusaBali usai melapor di Sekretariat Bawaslu, Jalan Teuku Umar, Amlapura, Sabtu (12/10) malam.

Musna Antara mengaku harus melaporkan Camat Kubu, Kaneka Setiawan karena muncul dugaan melakukan pelanggaran, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Ulah sang camat juga diduga melanggar ketentuan yang diatur pada pasal 280  ayat (3), UU Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Kenapa bisa melapor? Musna Antara menuturkan, berawal dirinya secara tidak sengaja Jumat (11/10) menemukan adanya postingan di grup WA, berupa jadwal kampanye yang dikirim Camat Kaneka Setiawan. 

Itulah dasar utama melakukan laporan dan dijadikan barang bukti. Musna Antara berharap, jika Bawaslu sudah tahu kejadian, menemukan pelanggaran ASN tidak netral agar mengeluarkan rekomendasi, meneruskan ke Bawaslu Provinsi Bali, Bawaslu RI, dan Komisi ASN.

Foto: Screenshot penyebaran jadwal kampanye paslon Cabup-Cawabup Karangasem yang beredar di grup WA. -IST

“Bawaslu juga harus mengeluarkan rekomendasi ke Bupati Karangasem, agar memberikan sanksi kepada oknum camat itu,” ujar politisi senior Golkar yang sudah 4 periode duduk di DPRD Karangasem.

Disebutkan Musna Antara, laporan terhadap Camat Kubu diperkuat saksi lain, yakni mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem I Made Juita. 

Sementara Ketua Bawaslu I Nengah Putu Suardika mengakui ada laporan terkait dugaan oknum ASN tidak netral “Saya belum baca isi laporannya secara detail, nantilah Senin, saya beri keterangan,” ujar Suardika.

Sedangkan, Camat Kubu, Kaneka Setiawan mengakui jadwal kampanye pasangan Cabup-Cawabup nomor urut 2 tersebar secara tidak sengaja. Jadwal kampanye tersebut tersebar melalui anaknya yang baru berumur 4 tahun. Dia berdalih anaknya saat itu memainkan ponsel miliknya. Kaneka Setiawan menjelaskan, berawal dirinya melakukan perjalanan sekeluarga, Jumat (11/10). 

Saat itu dirinya sedang menyetir, didampingi sang istri dan sang anak. Saat itulah sang anak mengambil ponsel miliknya, lalu memainkan. Setelah itu, Kaneka Setiawan sepintas melihat sang anak membuka jadwal kampanye. Tanpa disangka lalu terkirim ke grup WA.

“Itu (jadwal) anak saya yang mengirim ke WA Group, sebenarnya saya sebagai Camat Kubu, setiap ada paslon kampanye saya pantau agar tahu pemetaannya. Hanya saja soal jadwal kampanye yang terkirim ke grup WA itu, saya tidak tahu entah siapa awalnya mengirim jadwal kampanye itu,” jelas mantan pejabat di Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Karangasem, ini.

Sementara Ketua Badan Pemenangan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Nomor urut 3, yang diusung Partai Golkar dan Partai NasDem,  I Gusti Putu Parwata- Pandu Prapanca Lagosa, I Gede Krisna Adi Widana sangat menyayangkan, oknum Camat Kubu menyebarkan jadwal kampanye. “Sengaja atau tidak sengaja, faktanya jadwal itu terkirim, dari HP milik Camat Kubu, dan telah menyebar di medsos,” kata Krisna Adi Widana.

Dalam waktu 1 x 24 jam, kata  Adi Widana, kalau laporan itu tidak ditindaklanjuti Bawaslu, pihaknya akan membuat perhitungan dengan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Saya akan DKPP-kan Bawaslu,” tegas Adi Widana yang notabene merupakan mantan Ketua KPU Karangasem.k16
Read Entire Article