Desa Nyuhtebel Dinilai Tim Anti Korupsi

1 month ago 7
ARTICLE AD BOX
Ketua Tim Penilai dari Irban (Inspektur Pembantu Wilayah) V pada Inspektorat Daerah Provinsi Bali I Made Suparta yang memimpin penilaian itu, di Aula Kantor Desa Nyuhtebel, Banjar Kalanganyar, Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Karangasem, Rabu (16/10).

Dari Pemkab Karangasem hadir Plt Bupati Karangasem I Wayan Arta Dipa, Inspektur pada Inspektorat Daerah Karangasem Ida Bagus Putu Suastika, Camat Manggis I Putu Eka Putra Tirtana, Perbekel Nyuhtebel I Ketut Suadnyana dan undangan lainnya.

I Made Suparta menekankan, titik kritis di pemerintahan desa sedapat mungkin agar mampu mencegah terjadinya tindak korupsi dengan melakukan tindakan preventif. "Caranya dengan melakukan penguatan di setiap komponen yang memiliki risiko tinggi terhadap tindakan korupsi sehingga mampu mencegah terjadinya tindak kecurangan praktek tindak pidana korupsi," jelasnya. 

Plt Bupati I Wayan Arta Dipa sepakat melakukan langkah-langkah pencegahan diawali dari pemerintahan desa dengan membangun kesadaran masyarakat. "Caranya agar masyarakat ikut aktif berpartisipasi dalam pengawasan. Sebab  korupsi merupakan salah satu musuh terbesar bangsa ini," kata Arta Dipa.

Sebab, dampak korupsi selain merugikan secara materi juga melemahkan sistem pemerintahan dan merusak moral bangsa. Sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Pemerintah Desa Nyuhtebel mewakili Karangasem di Lomba Desa Anti Korupsi yang diselenggarakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tetapi dalam melakukan penilaian dilakukan Inspektorat Provinsi Bali.

Sebelumnya, tiga desa dari Karangasem bersaing dalam Lomba Desa Anti Korupsi, Desa Bebandem di Kecamatan Bebandem, Desa Nyuhtebel di Kecamatan Manggis dan Desa Tegalinggah di Kecamatan Karangasem.

Ketiga Desa ditunjuk Inspektorat Daerah Karangasem, dengan kriteria lomba, menyangkut 5 komponen dan 18 indikator, akhirnya yang dipilih mewakili Karangasem, Desa Nyuhtebel.

Perbekel Nyuhtebel I Ketut Suadnya mengaku telah memenuhi kriteria lomba tersebut, sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, khususnya pasal 72, yang menjabarkan pengelolaan keuangan desa. Dalam pelaksanaannya, wajib memenuhi beberapa indikator dan komponen yang dipersyaratkan KPK.

Lima indikator penilaian, katanya, tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal. Kata Suadnya menambahkan Perda mengatur pengendalian gratifikasi, suap dan konflik kepentingan. Ketua BPD Desa Nyuhtebel Jro Mangku Sumardika optimis meraih prestasi, buat Pemerintah Desa Nyuhtebel sebagai Duta Desa Anti Korupsi 2024.7k16
Read Entire Article