DPO Kasus Korupsi LPD Ditangkap

1 month ago 7
ARTICLE AD BOX
NEGARA, NusaBali
Setelah setahun lebih diburu, tersangka kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, 30, akhirnya tertangkap. Buronan atau daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang sempat kabur ke Malaysia ini berhasil diamankan di rumah orangtuanya di wilayah Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Jumat (11/10) sore.

Penangkapan tersangka Juli Astuti dilakukan langsung Tim Tabur Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Setelah diamankan dari rumah orangtuanya pada pukul 16.17 Wita, tersangka yang mantan Bendahara LPD Yehembang Kauh ini langsung dibawa ke Kantor Kejari Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap tersangka yang sempat masuk DPO alias buron ini berlangsung selama hampir 6 jam. Setelah selesai pemeriksaan dan proses administrasi di Kejari Jembrana pada pukul 22.00 Wita, diputuskan untuk menahan tersangka di Rutan Kelas II B Negara. Sebelum dibawa ke Rutan, tersangka juga sempat diajak ke RSUD Negara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, Putu Andy Suta Dharma seizin Kepala Kejari (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, Juli Astuti ini merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh. Sebelumnya, tersangka Juli Astuti diketahui melarikan diri setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada sekitar awal tahun 2023 lalu.

"Menurut informasi yang saya gali dari tersangka (Juli Astuti), dia sempat kabur ke Johor Bahru, Malaysia. Pengakuannya dia bekerja di sana dan pulang sebelum Hari Raya Galungan pada tanggal 21 September 2024," ucap Andy. Mengenai proses penangkapan DPO ini, kata Andy, berawal dari adanya informasi masyarakat. Di mana pada Jumat (11/10) sekitar pukul 14.00 Wita, ada informasi bahwa DPO sedang berada di rumah keluarganya. Informasi ini pun langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman dan pengecekan ke setiap keluarganya sehingga akhirnya tersangka ditemukan di rumah orangtuanya. "Kita berhasil melakukan penangkapan sekitar pukul 16.17 Wita," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh yang diselidiki Kejari Jembrana ini, Andy mengaku menetapkan dua orang tersangka. Tersangka lainnya adalah mantan Ketua LPD Yehembang Kauh I Nyoman Parwata. Tersangka Parwata sendiri sudah lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dan sudah resmi sebagai terpidana. Berdasarkan putusan tingkat kasasi, Parwata divonis 4 tahun penjara beserta pidana denda Rp 200 juta (subsider 3 bulan penjara) dan pidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 495 juta (subsider 1 tahun penjara). "Yang terdakwa Ketua LPD sudah kita sidangkan dan sudah terbukti. Yang sekarang DPO ini sudah bisa kita lakukan penangkapan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar," ujar Andy. 

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Eka Agus Sabana dalam keterangannya, Sabtu kemarin mengatakan penangkapan tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-732/N.1.16/Fd.1/10/2024 dan surat perintah penangkapan nomor: Print-733/N.1.16/Fd.1/10/2024, keduanya dikeluarkan pada tanggal 11 Oktober 2024. 

Agus Sabana menjelaskan tersangka Juli Astuti sebelumnya merupakan seorang buronan yang selalu mangkir saat dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Bahkan ia diduga kabur ke luar negeri dengan alasan bekerja sebagai TKI. Aksi pengejarannya pun berlangsung dramatis hingga akhirnya dia ditemukan di rumah orang tuanya di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Selasa (1/10) sore.

Saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Juli Astuti seperti tidak kapok dan kembali melarikan diri. Namun, akhirnya Tim Tabur Kejati Bali dan Kejari Jembrana berhasil kembali mengamankannya di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Jumat (11/10). Proses penangkapan disaksikan dan dibantu oleh Kelian Lingkungan setempat. Selain itu, dalam perbuatannya ini, Juli Astuti disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Seperti diketahui, kedua tersangka, yakni Ketua LPD Yehembang Kauh I Nyoman Parwata dan Juli Astuti yang merupakan Bendahara LPD Yehembang Kauh diduga melakukan penyelewengan dana LPD dengan membuat kredit fiktif. Sesuai audit independen Kejati Bali, kasus korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 900 juta lebih. Di mana untuk kerugian negara yang disebabkan tersangka Juli Astuti sendiri diperkirakan mencapai Rp 372 juta. 7 ode, cr79
Read Entire Article