Nyuri Iphone di Kuta, Pasutri Ditangkap di Gilimanuk

1 month ago 7
ARTICLE AD BOX
Dia kehilangan Iphone 13 Promax saat belanja sepatu di toko Shopping Center, Jalan Pantai Kuta, Kuta, Badung, pada Sabtu (21/9) malam sekitar pukul 21.14 Wita. Pelakunya adalah pasangan suami istri (pasutri) Herry Prawiro, 54, dan Zaenap, 59.

Peristiwa pencurian itu berlangsung kilat. HP seharga Rp 12 juta hilang sekejap pada saat korban tes sepatu yang hendak dibelinya. Pada saat itu korban duduk di salah satu sofa di dalam toko itu untuk tes sepatu, sementara HP diletakkan di sampingnya. Pada saat itulah pelaku mengambil HP korban lalu pergi. Selesai pakai sepatu korban tak menemukan lagi HP tersebut. 

Mengetahui HP-nya hilang pria bule asal negeri beruang merah itu tanya kepada karyawan toko namun tak ada satupun yang tahu. Kelihangan jejak barang miliknya itu korban buat laporan ke Polsek Kuta. 

Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Kuta dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhoni dan panit Opsnal Ipda I Putu Santhi Adnyana mendatangi lokasi TKP, melakukan olah TKP, mengecek rekaman CCTV, serta mencari saksi di seputaran TKP.

Berdasarkan rekaman kamera CCTV, keterngan para saksi, dan pertunjuk lainnya pelaku pencurian itu mengarah kepada kedua tersangka. Aparat Polsek Kuta mendapat informasi kalau tersangka perempuan Zaenap dan teman lelakinya Herry Prawiro tinggal di Denpasar Selatan. Pada saat tempat tinggalnya didatangi polisi para tersangka tidak ada di sana. 

Keesokan harinya, pada Minggu (22/9) sore sekitar pukul 17.00 Wita anggota Polsek Kuta mendapat informasi kedua tersangka berada di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Petugas langsung berkoordinasi dengan anggota kepolisian di Jembrana untuk melakukan penahanan terhadap keduanya. 

"Kedua tersangka ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak kabur ke Pulau Jawa. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Iphone 13 Pro Max warna biru milik pelapor. Tersangka dan barang bukti ditahan Polsek Kuta," ungkap Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina dalam keterangan persnya, pada Jumat (11/10).

Kapolsek menjelaskan keterangan dari kedua tersangka didalami untuk mengetahui kemungkinan adanya kejahatan lain melibatkan keduanya. "Tersangka Zaenap asal Surabaya, Jawa Timur. Sementara Herry Prawiro berasal dari Medan, Sumatera Utara. Keduanya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. 7 
Read Entire Article