Pemerintah Terbitkan Aturan Perlakuan Perpajakan KSO

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan Rabu (6/11).

Dijelaskan Dwi Astuti, penyusunan PMK Nomor 79/2024  dilatarbelakangi belum adanya pengaturan mengenai perlakuan perpajakan bagi bentuk pengaturan bersama berupa Kerja Sama Operasi (KSO) dalam satu ketentuan peraturan yang komprehensif

Selama ini, aturan perpajakan mengenai KSO tersebar di berbagai produk hukum. Di antaranya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

"PMK ini terbit sebagai upaya memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak, " kata Dwi Astuti.

Khususnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Penghasilan terhadap Kerja Sama Operasi.

Menurut ketentuan PMK ini, KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai Wajib Pajak Badan dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria.

Adapun kriteria tersebut adalah:  KSO melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa. KSO menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO. 

Selain itu, KSO juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal, telah melebihi batasan Pengusaha kecil; dan/atau satu atau lebih anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria tersebut di atas, maka KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP  dan juga tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kewajiban perpajakan atas KSO tersebut dilaksanakan oleh masingmasing Anggota KSO.

Dwi Astuti mengimbau agar para pengusaha yang menjadi anggota KSO memedomani PMK Nomor 79/2024 tersebut.

“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 79/2024 tersebut,” ucapnya. 

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi disampaikan Dwi Astuti dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. k17.
Read Entire Article