Pemprov Gelar Seleksi Calon Anggota KPID Bali

1 month ago 7
ARTICLE AD BOX
Seleksi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 9 ayat (3) yang menyatakan bahwa masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Sebagai langkah awal, telah ditetapkan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali masa jabatan 2024-2027 melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 767/03-E/HK/2024 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali masa jabatan 2024-2027.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kadis Kominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana menyampaikan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali masa jabatan 2024-2027 terdiri dari beberapa anggota, yakni I Dewa Gede Mahendra Putra SH MH, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Bali sebagai unsur Pemerintah, Prof Dr Ir Nyoman Sri Subawa ST SSos MM IPM ASEANEng, Rektor Universitas Pendidikan Nasional Denpasar sebagai unsur Akademisi, Dr Drs I Made Sukamerta MPd, Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar sebagai unsur Akademisi, Dr Ir I Gusti Putu Anindya Putra MSP, Patengen Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali sebagai unsur Masyarakat, dan Ni Wayan Yudiartini SE, Anggota Komisioner KPI Daerah Bali Masa Jabatan 2021-2024 sebagai unsur KPID Bali.

“Tim ini akan bekerja kurang lebih selama 4 bulan dan telah melakukan tahapan awal, seperti rapat pembahasan jadwal serta rapat penentuan metode seleksi yang sudah dimulai sejak awal bulan ini,” ujar Pramana dalam keterangannya, Senin (7/10). Tahapan selanjutnya adalah pengumuman seleksi yang akan dilaksanakan mulai tanggal 8-14 Oktober 2024. Pengumuman seleksi dapat dilihat oleh masyarakat melalui media cetak, media elektronik, maupun secara online. Selain itu, informasi juga dapat diakses melalui situs resmi Diskominfos Provinsi Bali (https://diskominfos.baliprov.go.id/) dan Pemerintah Provinsi Bali (https://www.baliprov.go.id/web/).

Tahapan seleksi telah disusun dengan cermat, mengikuti Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia. “Kami mengundang masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali sehingga mampu menarik kandidat-kandidat terbaik yang siap berkomitmen untuk berperan aktif dan mengawasi penyiaran yang beretika di Provinsi Bali,” imbuh Pramana.

Sementara itu pendaftaran seleksi nanti akan dibuka pada tanggal 14 Oktober sampai dengan 14 November 2024. Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi ini dapat mengunjungi situs resmi Diskominfos Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali untuk informasi lebih lanjut. 7 ad
Read Entire Article