Perbekel Kediri Terseret Dugaan Korupsi PNPM

1 month ago 7
ARTICLE AD BOX
Perbekel berinisial INP tersebut kini sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejari Tabanan, Senin (30/9) lalu bersama tiga tersangka baru lainnya. Sementara terkait dengan kekosongan jabatan Perbekel Kediri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) telah memproses. Secara aturan Sekretaris Desa (Sekdes) yang ditunjuk langsung menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Perbekel. 

Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan membenarkan satu tersangka baru yang ditetapkan pekan lalu adalah Perbekel Kediri yang masih aktif. "Nggih benar INP, namun ini bukan mengenai ADD (Anggaran Dana Desa) maupun DD (Dana Desa)," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/10). Disebutkan, INP ditetapkan tersangka karena ikut terlibat dalam kasus tersebut. Saat kasus menyeruak INP berstatus sebagai perbekel kemudian INP yang menjabat di PNPM sebagai tim anggota pendanaan berperan ikut menyetujui rapat yang diselenggarakan agar seolah-olah hasil kegiatan mendapat keuntungan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan tim tersebut. 

"Yang bersangkutan (tersangka) juga kami permasalahkan karena sudah berstatus perbekel masih aktif, namun merangkap jabatan menjadi tim anggota pendanaan," beber Santiawan. Untuk saat ini tegas Santiawan pasca ditetapkan tersangka, INP bersama tiga orang sebagai tersangka baru, tinggal menunggu pelimpahan kasus ke Pengadilan Tipikor. "Dalam waktu dekat, seminggu ini segera kita limpahkan," katanya. 

Disinggung apakah ada kemungkinan adanya penetapan tersangka baru lagi? Santiawan menegaskan akan dilihat di persidangan. "Ya kita lihat di persidangan nanti," tandasnya. Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tabanan I Gusti Ayu Supartiwi menegaskan terkait kekosongan jabatan Perbekel Kediri sudah diproses. Telah ditunjuk Sekdes yang menjadi plt Perbekel Kediri. "Kita sudah proses surat pemberhentian sementara. Sebagai plt sudah ditunjuk Sekdes," tegasnya. 

Menurutnya, Dinas PMD mengetahui Perbekel Kediri tersandung kasus korupsi PNPM atas pemberitahuan pihak desa, Senin (30/9) lalu yang menyatakan atau melaporkan kondisi pimpinannya. "Setelah itu sudah kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang," kata Supartiwi. Sebelumnya pada Senin (30/9) lalu, Kejari Tabanan tetapkan empat tersangka baru kasus korupsi PNPM salah satunya INP Perbekel Kediri. Sementara tiga tersangka baru lainnya masing-masing IKS selaku Sekretaris Badan Koordinasi Kecamatan (BKK), AANAW selaku anggota tim dan NSPSI selaku anggota badan pengawas.

Keempat tersangka tersebut saat ini dititip di Lapas Kerobokan untuk memudahkan penyidikan. Total kasus korupsi PNPM tersebut Kejari Tabanan sudah tetapkan 10 tersangka. 7 des
Read Entire Article