Realisasi PAD Bali Mencapai 101 Persen

1 month ago 7
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha, mengungkapkan kabar menggembirakan terkait perolehan pendapatan asli daerah (PAD). Hingga 17 Oktober 2024, realisasi PAD Provinsi Bali telah mencapai 101 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD induk sebesar Rp 4 triliun, dengan total perolehan sekitar Rp 4,146 triliun.

Santha menyatakan bahwa sumber utama pendapatan daerah berasal dari pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor (PKB) telah mencapai 92 persen dari target yang ditetapkan. Lebih menarik lagi, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melampaui target dengan pencapaian 131 persen. 

“Kita melihat kendaraan (bermotor) di Bali ini relatif sangat signifikan pertumbuhannya untuk kendaraan baru. Sehingga ini juga menopang dari pertumbuhan pendapatan aspek daerah kita,” kata Made Santha saat ditemui di kantor Bapenda Bali di Denpasar, Jumat (18/10).

Made Santha juga menyoroti bahwa keberhasilan dalam mencapai realisasi PAD tidak terlepas dari beberapa faktor, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah, serta pendapatan asli daerah yang sah lainnya. “Kami optimistis bahwa capaian ini akan terus meningkat hingga akhir triwulan ketiga,” lanjutnya.

Salah satu langkah strategis yang diambil oleh Bapenda adalah penerapan kebijakan relaksasi pajak, yang mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan BBNKB II. Kebijakan ini awalnya menargetkan realisasi sebesar Rp 98 miliar, namun pada realisasinya berhasil melampaui target dan mencapai lebih dari Rp 188 miliar. “Banyak kendaraan yang tertunggak pajaknya berpartisipasi dalam program ini. Artinya kalau kita melihat kondisi ini, sebenarnya masih banyak kendaraan yang belum menyelesaikan kepatuhannya untuk membayar pajak lima tahun terakhir ini,” kata Made Santha.

Menghadapi akhir tahun, Santha menjelaskan bahwa untuk target pajak, pihaknya telah melakukan penyesuaian dalam anggaran. Dalam teori penganggaran, terdapat dua jenis, yaitu APBD induk dan APBD perubahan. Di APBD induk, pihaknya menargetkan PAD sebesar Rp 4 triliun, namun di APBD perubahan, target tersebut dinaikkan menjadi Rp 4,6 triliun.

Dia pun meminta dukungan masyarakat untuk mencapai target tersebut, terutama menjelang penerapan Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang. Setelah undang-undang ini diterapkan, tidak akan ada lagi relaksasi pajak, sehingga pihaknya berharap masyarakat segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka.

Selain itu, kontribusi pungutan dari wisatawan asing juga menunjukkan perkembangan positif. Target awal sebesar Rp 250 miliar untuk tahun ini telah terlampaui dengan pencapaian hampir Rp 260 miliar hingga pertengahan Oktober. Made Santha optimistis bahwa hingga akhir tahun, total pendapatan dari pungutan wisatawan asing bisa mencapai Rp 300 miliar.

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak, Bapenda Provinsi Bali telah membentuk tim door to door. Tim ini bertugas untuk menjangkau masyarakat secara langsung dengan mendatangi rumah-rumah warga. “Kami memiliki database yang lengkap, sehingga kami tahu siapa saja yang nunggak pajak kendaraan bermotor dan di mana alamatnya,” beber Made Santha.

Melalui pendekatan personal ini, tim Bapenda tidak hanya menyampaikan informasi mengenai kewajiban pajak, tetapi juga memberikan semangat dan motivasi kepada masyarakat. Pihaknya ingin membangun kesadaran bersama tentang pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan daerah. Dengan adanya tim ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran bersama melalui pajak ini.

Dengan berbagai inisiatif ini, Made Santha berharap PAD Provinsi Bali akan terus mengalami pertumbuhan yang signifikan, didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Untuk target dari tahun ini ke tahun depan, proyeksi yang telah dibuat bersama tim menunjukkan adanya kenaikan. 7 cr79
Read Entire Article